Sidang Tipiring di Tasikmalaya Terapkan KUHP Nasional Baru, Tandai Babak Baru Penegakan Hukum Daerah

    Sidang Tipiring di Tasikmalaya Terapkan KUHP Nasional Baru, Tandai Babak Baru Penegakan Hukum Daerah

    TASIKMALAYA-Pengadilan Negeri Tasikmalaya menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)Jumat, 30 Januari 2026 Pagi.

    Sidang ini menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya penerapan hukum tidak hanya merujuk pada Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga menggunakan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

    Dalam perkara tersebut, majelis hakim menerapkan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 15 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 

    Perkara ini juga dikaitkan dengan ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

    Berbeda dengan sidang Tipiring pada umumnya yang hanya berlandaskan Perda, sidang kali ini mencerminkan implementasi awal KUHP Nasional dalam penanganan perkara pidana ringan di tingkat daerah.

    Langkah ini dinilai sebagai bentuk harmonisasi antara hukum nasional dan regulasi daerah, sekaligus upaya memperkuat kepastian hukum.

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyimpan minuman beralkohol. Para terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300.000.

    Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto melalui Kasat Samapta  AKP Hartono, membenarkan bahwa perkara Tipiring tersebut telah diproses sesuai prosedur hukum hingga tahap persidangan.

    “Perkara Tipiring telah kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk disidangkan, ” Kata AKP Hartono Kepada Wartawan Jumat Siang.

    Ia menjelaskan bahwa penerapan pasal-pasal dalam KUHP Nasional yang baru merupakan bagian dari penyesuaian sistem hukum pidana yang dilakukan secara bertahap oleh aparat penegak hukum.

    Menurutnya, penerapan KUHP Nasional dalam sidang Tipiring ini menunjukkan sinergi antara hukum nasional dan peraturan daerah. 

    Hal tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kota Tasikmalaya.

    Sidang ini juga menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memahami penerapan KUHP baru dalam praktik peradilan sehari-hari.

    Dengan penerapan KUHP Nasional, penegakan hukum di Kota Tasikmalaya diharapkan semakin terukur, adil, dan selaras dengan perkembangan hukum nasional.

    AKP Hartono pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

    “Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi minuman keras dan menjaga kondusivitas wilayah demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama, ” tutupnya.

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Sosialisasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sidang Tipiring di Tasikmalaya Terapkan KUHP Nasional Baru, Tandai Babak Baru Penegakan Hukum Daerah
    Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Sosialisasi Hukum dan Pemahaman UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP kepada Personel Tahun 2026
    Kapolres Tasikmalaya Kota Buka Latihan Pra Operasi Keselamatan Lodaya 2026
    Gus Yaqut Bungkam Soal Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
    Menteri Keuangan Respons Pengunduran Diri Dirut BEI: Bentuk Tanggung Jawab

    Ikuti Kami