Polres Tasikmalaya Kota – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H. melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kepolisian sekaligus memberikan arahan dan pemahaman terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada seluruh personel Polres Tasikmalaya Kota dan jajaran Polsek, khususnya para penyidik.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 30 Januari 2026, siang hari, bertempat di Aula Endra Polres Tasikmalaya Kota, sebagai bagian dari program pembinaan dan peningkatan profesionalisme personel di jajaran Polres Tasikmalaya Kota Tahun 2026.
Dalam arahannya, Kapolres Tasikmalaya Kota menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap peraturan perundang-undangan, peraturan kepolisian, serta perubahan dan ketentuan dalam UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terutama bagi personel yang bertugas sebagai penyidik di tingkat Polres maupun Polsek.
Pemahaman ini dinilai krusial guna mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H. juga menegaskan agar seluruh personel senantiasa melaksanakan tugas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Selain memberikan pemaparan materi, Kapolres Tasikmalaya Kota juga menyerahkan buku saku tentang KUHAP terbaru kepada para personel, khususnya penyidik, sebagai sarana pendukung untuk mempermudah pemahaman dan penerapan ketentuan KUHAP yang baru dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Melalui kegiatan sosialisasi hukum ini, diharapkan seluruh personel Polres Tasikmalaya Kota dan jajaran Polsek dapat memahami serta mengimplementasikan peraturan perundang-undangan, peraturan kepolisian, dan UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara optimal dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari sepanjang Tahun 2026.

Tasikmalaya Kota