KOTA TASIKMALAYA - Upaya keras jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota membuahkan hasil gemilang. Dua kasus pidana yang meresahkan masyarakat berhasil diungkap, yakni aksi penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di Kecamatan Kawalu, serta kasus kepemilikan senjata tajam tanpa hak di Kecamatan Cihideung. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Reskrim beserta jajaran penyidik, pada Rabu (05/11/2025).
Peristiwa penganiayaan yang menggemparkan terjadi pada Minggu dini hari, 05 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasinya di Jalan Rancamaya, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Tiga individu yang diduga kuat sebagai anggota kelompok geng motor Parpolin berhasil diamankan polisi. Mereka adalah CG (24), seorang buruh harian lepas; CS (33), yang ternyata seorang residivis dan juga buruh harian lepas; serta AN (34), yang tidak memiliki pekerjaan tetap namun juga berstatus residivis. Ketiganya tercatat sebagai warga Kelurahan Mulyasari. Korban dalam kejadian tragis ini adalah Wanju Al Muharom (22), seorang pedagang yang berasal dari Karsamenak.
Modus operandi para pelaku terbilang sadis. Saat tengah terpengaruh minuman keras, mereka mengejar seorang pengendara yang dicurigai. Aksi kejar-kejaran ini kemudian berlanjut hingga berhenti di warung milik korban. Tanpa belas kasihan, korban dipukuli berulang kali dengan tangan kosong. Diduga kuat, penganiayaan ini terjadi karena korban dianggap mengetahui identitas pengendara yang dikejar oleh para pelaku.
Berdasarkan keterangan saksi mata yang akurat dan rekaman CCTV yang cermat, tim penyidik berhasil melacak keberadaan para tersangka yang kabur ke Kota Tangerang. Tanpa membuang waktu, Tim Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota segera bergerak melakukan pengejaran. Akhirnya, ketiganya berhasil diringkus di wilayah Tangerang tanpa perlawanan berarti.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penganiayaan meliputi satu buah baju merk LIQUID berwarna hijau tosca dan sembilan potongan genteng yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP. Hukuman maksimal yang mengancam mereka adalah kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Sementara itu, pada Minggu yang sama, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Maung Galunggung beraksi di Kecamatan Cihideung. Mereka berhasil mengamankan seorang pria berinisial AFS (28), warga Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Penangkapan dilakukan di Jalan K.H. Zaenal Mustofa, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung.
Saat diamankan, tersangka AFS kedapatan membawa senjata tajam jenis keling yang disembunyikan di dalam tas selempangnya. Barang bukti lain yang turut disita adalah satu buah keling berbahan aluminium berwarna hitam, satu tas selempang merk Nike berwarna hijau, satu jaket bertuliskan XTC Indonesia, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat nomor yang diduga digunakan tersangka.
Tersangka AFS terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Ancaman pidananya maksimal adalah 7 tahun penjara.

Tasikmalaya Kota