KOTA TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Kota, di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan terhadap anak. Tiga kasus berbeda terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap, menggarisbawahi komitmen institusi dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap generasi penerus bangsa.
Salah satu kasus yang menggemparkan adalah perbuatan keji seorang ayah kandung yang menyetubuhi anaknya sendiri. Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor B/513/XI/2025, pelaku, yang identitasnya telah diamankan Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, tega melakukan perbuatan tersebut berulang sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD pada tahun 2022. Aksi bejat terakhir terjadi pada 17 November 2025 di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sirnagalih, Kecamatan Indihiang. Pelaku memanfaatkan situasi sepi dan iming-iming uang serta pemberian ponsel untuk melancarkan niat jahatnya. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa obat KB, pakaian korban, dan benda-benda lain yang digunakan pelaku untuk memanipulasi korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena pelaku adalah orang tua kandung korban.
Kasus kedua yang terungkap juga tak kalah memilukan, melibatkan seorang tante kandung yang tega menyetubuhi keponakannya sendiri. LP/B/503/XI/2025/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota, tertanggal 18 November 2025, mencatat perbuatan pelaku NH (51), seorang buruh harian lepas, terhadap keponakannya yang masih berusia 17 tahun, DA, seorang pelajar. Perbuatan ini telah berlangsung sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2019, dengan kejadian terakhir pada 1 November 2025 di Jl. Cikunten I Ciwaas Depok II, Kelurahan Sukahurip, Kecamatan Tamansari. Pelaku membujuk korban dengan imbalan uang senilai Rp20.000 hingga Rp50.000. Pakaian korban telah diamankan sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
Tak berhenti di situ, Polres Tasikmalaya Kota juga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disertai dugaan penyekapan di sebuah hotel. Kasus ini tercatat dalam LP/B/517/XI/2025/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota. Kejadian mengerikan itu berlangsung pada 24 hingga 26 November 2025, ketika korban NRC (15) diajak oleh pelaku DPS dan D untuk bermain, namun justru dibawa ke Hotel Tasik LCC. Di dalam kamar hotel, korban telah dihadapkan pada rekan pelaku lainnya. Korban dipaksa mengonsumsi minuman keras dan disetubuhi secara bergiliran. Keesokan harinya, korban menemukan pintu kamar terkunci dari luar, yang berujung pada penyekapan yang kembali terjadi keesokan harinya. Berkat laporan cepat dari orang tua korban, Satuan Reskrim bersama personel Siaga Pamapta bergerak sigap, berhasil mengevakuasi korban, serta mengamankan para pelaku yang terdiri dari DPS, D, dan dua orang anak di bawah umur lainnya. Barang bukti berupa pakaian dan lima botol bekas minuman keras turut disita. Para pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tasikmalaya Kota