KOTA TASIKMALAYA - Jajaran Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar jaringan praktik licik yang merugikan konsumen dan mengancam keberlangsungan pelaku usaha yang taat aturan. Modus operandi yang diungkap adalah peredaran tepung terigu diproduksi dan diperdagangkan secara tidak sesuai standar, bahkan menggunakan merek palsu yang menyesatkan.
Acara pengungkapan kasus ini digelar melalui konferensi pers pada Selasa, 09 Desember 2025, di Lobby Polres Tasikmalaya Kota. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh KBO Reskrim dan Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota.
Kronologi pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota menerima informasi berharga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Kp. Tonjong RT 01/04, Desa Sindangraja, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati praktik ilegal pemindahan atau 'repacking' tepung terigu dari merek yang memiliki nilai jual lebih rendah ke kemasan bermerek yang lebih diminati pasar, seolah-olah produk tersebut asli.
Tersangka utama, Nedi Mulyono (36), warga Kota Tasikmalaya, teridentifikasi melakukan praktik ini. Ia membeli tepung terigu bermerek Dragonfly dan Bola Salju, kemudian membuka kemasan aslinya. Tepung tersebut lalu dipindahkan ke karung kosong yang sudah disiapkan untuk diberi label merek Segitiga Biru dan Dahlia.
Proses pemindahan ini dilakukan bersama beberapa saksi. Karung-karung tersebut kemudian ditimbang, dijahit ulang, dan ditempeli label. Menariknya, sebagian label dicetak di percetakan, sementara sebagian lainnya dikumpulkan dari toko-toko.
Dalam kurun waktu sekitar dua bulan beroperasi, tersangka berhasil memproduksi sekitar 300 karung tepung terigu Segitiga Biru palsu dan 180 karung tepung terigu Dahlia palsu. Produk tiruan ini dijual dengan harga yang cukup fantastis, masing-masing Rp189.000 untuk Segitiga Biru palsu dan Rp171.000 per karung untuk Dahlia palsu.
Produk-produk palsu tersebut kemudian diedarkan ke sejumlah toko di wilayah Kota Tasikmalaya dan merambah hingga ke daerah Ciamis. Tak hanya tepung terigu, tersangka juga diketahui telah menjual sekitar 400 karung tepung terigu dan 10 dus penyedap rasa merek Sasa.
Dari lokasi penggerebekan, tim kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti krusial. Di antaranya adalah satu unit mobil pickup box, ratusan label palsu berbagai merek, mesin jahit karung, timbangan digital, ratusan karung kosong, puluhan karung tepung terigu palsu yang siap diedarkan, serta dokumen-dokumen penting terkait pembelian bahan baku.
Atas perbuatannya yang merugikan banyak pihak, tersangka Nedi Mulyono dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek.
Ancaman hukuman bagi tersangka cukup berat, yakni pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5.000.000.000.

Tasikmalaya Kota