KOTA TASIKMALAYA - Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota menunjukkan ketegasannya dengan membongkar praktik penambangan emas ilegal yang telah lama meresahkan. Aksi penindakan ini menyasar area perbukitan di Kampung Ciherang, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa (11/11/2025) siang.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra, S.H., M.H., ini merupakan respons sigap terhadap keluhan masyarakat yang terganggu oleh aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).
“Dampak dari penambangan ilegal tersebut sangat merugikan lingkungan, salah satunya menyebabkan air Sungai Citambal menjadi keruh dan menimbulkan keresahan di masyarakat, ” ujar AKP Herman Saputra.
Ia menambahkan bahwa Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen penuh untuk terus memberantas segala bentuk pertambangan ilegal yang berpotensi merusak alam dan membahayakan keselamatan warga.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Penegakan hukum ini dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, ” tegasnya.
Seluruh barang bukti dan peralatan yang digunakan dalam kegiatan penambangan emas ilegal tersebut telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tasikmalaya Kota