Polres Tasikmalaya kota - Polsek Sukaratu di bawah jajaran Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku yang melakukan penjualan alkohol murni 70% merk *One Made* tanpa izin edar. Penindakan dilakukan pada Rabu, 26 November 2025, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan bahan kimia tersebut secara bebas.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Sukaratu bersama anggota segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pertama, Nandang Suhendar alias Isom, di Kp. Kubang Salawe, Desa Tawangbanteng, beserta 34 botol alkohol murni ukuran 100 ml. Tidak berhenti di situ, petugas kemudian mengamankan pelaku kedua, Epul Saepuloh, di Kp. Ciponyo, Desa Linggajati, dengan barang bukti 25 botol alkohol murni serupa.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku membeli alkohol tersebut secara online melalui platform Shopee dan Lazada dari sebuah toko di Jawa Timur. Mereka membeli dengan harga Rp190.000 per dus isi 24 botol, lalu menjualnya kembali kepada masyarakat dengan harga Rp10.000 per botol.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, menyampaikan bahwa penjualan bahan kimia seperti alkohol murni harus melalui prosedur dan perizinan yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan serta menjaga keamanan masyarakat. Beliau menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak praktik penjualan ilegal di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan seluruh barang bukti berhasil disita

Tasikmalaya Kota